Register 45: PT Silva Salahi SK Menhut
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Anggota Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kasmir Tri Putra, meminta Menteri Kehutanan (Menhut) mengevaluasi hak penggunaan hutan (HPH) PT Silva Inhutani. Pasalnya, perusahaan itu menyalahi SK Menteri Kehutanan dangan tidak menanam tanaman industri.
Kasmir Tri Putra mengatakan hal itu ketika berdialog dengan jajaran Redaksi Lampung Post, Rabu (8-3), yang dipandu Pemimpin Redaksi, Ade Alawai, didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Sabam Sinaga.
Menurut Kasmir, dia banyak menemukan indikasi permasalahan lahan dan penyimpangan pada penggunaan HPH oleh anak perusahaan Grup Sungai Budi itu. Sebab, ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan PT Silva Inhutani dalam pelaksanaan HPH. "Misalnya, ada ketidaksesuaian jenis komoditas yang ditanam perusahaan seperti yang tertulis dalam keputusan HPH menteri itu," kata Kasmir.
Izin penggunaan lahan hutan Register 45 Sungai Buaya oleh PT Silva Inhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No. 93/Kpts-II/1997 pada 17 Februari 1997. Perusahaan tersebut diberikan HPH untuk mengelola tanaman industri seluas sekitar 43 ribu hektare. Dalam pelaksanannya, perusahaan wajib menanam jenis tanaman industri dengan sistem silvikultur tebang habis dan permudaan buatan. Perusahaan tersebut juga dapat mengelola sepersepuluh areal hutan tersebut atau 4.300 hektare dalam jangka lima tahun. Selain itu, mengizinkan masyarakat memungut dan mengelola hasil ikutan di areal kerja HPH sepanjang untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Kenyataannya, menurut Kasmir, perusahaan menanam tanaman yang bukan kategori tanaman industri seperti tanaman hortikultura dan tanaman tahunan yang bukan diperuntukkan industri perkayuan. "Masak mereka menanam nanas dan karet, apa tanaman itu memang tanaman industri," katanya.
Mereka juga mengusir paksa masyarakat yang ikut mengelola dengan memanfaatkan lahan di areal itu. Padahal, lahan tersebut lama dibiarkan atau menjadi lahan tidur. "Pemberian ruang bagi daerah penyangga minimal 500 meter dari batas hutan yang diatur UU No. 41/99 juga bermasalah. Di sana, batas hutan langsung dengan jalan raya tanpa ada daerah penyangga. Inikan termasuk pelanggaran aturan pemerintah," katanya. n AAN/U-1
Untuk itu, Kasmir akan membawa permasalahan tersebut ke rapat PAH II DPD untuk diteruskan penyelesaiannya dengan mengundang pihak-pihak terkait, yaitu Menteri Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, dan PT Silva Inhutani agar permasalahannya dapat selesai. "Dan masyarakat tidak terus dirugikan tanpa ada solusi bagi kesejahteraan mereka," katanya.
Sementara itu, mengenai penolakan Kepolisian Resor Tulangbawang atas pemberian jaminan dia terhadap warga yang ditangkap, Suyanto, Kasmir mengatakan akan mengundang Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri untuk mempertanyakan prosedur di kepolisian tentang penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. "Saya akan mempertanyakan bagaimana prosedurnya jika penjamin harus diperiksa. Saya siap diperiksa kepolisian untuk menjamin Suyanto keluar tahanan," katanya. n AAN/U-1
Selasa, 04 Maret 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar