Kenaikan TDL Tidak Relevan
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Anggota Panitia Ad Hoc II DPR, Kasmir Tri Putra, menilai rencana pemerintah menaikkan tarif daftar listrik (TLD) hingga 40% tidak relevan.
Sedangkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan tidak keberatan jika kenaikan itu ingin menyesuaiakan TDL 2006. Namun, kenaikan TDL tidak lebih dari 20%.
Mengenai angka ketidakberatan Kadin jika TDL dinaikkan 10%, menurut Wakil Kadin Indonesia Bidang Energi, Dito, karena di banyak negara, pelanggan industri dibantu pemerintah, terkait kiprah pengusaha menggerakkan perekonomian sangat besar antara lain menyediakan lapangan kerja dan membayar pajak.
Menurut Kasmir yang membidangi SDA (Sumber Daya Alam) dan Sumber Ekonomi, sekarang daya beli masyarakat turun, iklim usaha juga surut, hingga perkiraan perkiraan besaran inflasi hingga 0,4%--1,2%."Jika TDL dinaikkan 15%--40%, ini ada indikasi-indikasi yang tak baik terhadap rencana kenaikkan TDL itu sendiri," ujar dia.Sebab itu, anggota DPD asal Lampung ini justru menilai sebaiknya keuangan perusahaan listrik negara itu diaudit serta melakukan efisiensi."Efisiensi adalah hal penting karena sangat banyak bentuk pemborosan dari PLN. Masalah ini akan kami bahas dalam sidang paripurna DPD nanti," ujar Kasmir di sela-sela kunjungannya ke Register 45, Tulangbawang.
Pasalnya, selama ini banyak kebocoran di tubuh PLN. Selain itu, adanya biaya operasional yang terlalu besar sampai rencana pembelian listrik swasta.
"Jika PLN mampu mengurangi biaya operasional hingga 20 persen saja, rasanya banyak memberikan dampak terhadap sektor perekonomian nasional," katanya.
Pentingnya audit terhadap BUMN ini dimaksudkan guna mengetahui seberapa besar tingkat efisiensi yang dijalankan selama ini. Jika kondisinya memang benar-benar sehat, bisa saja kemudian TDL dinaikkan.Sebab, menurut dia, kenaikan TDL justru memicu tingginya laju inflasi. Dampaknya banyak dunia usaha dan sektor UKM yang akan mati karena tidak lagi mampu mejalankan roda usaha mereka.
Hal yang sama sebelumnya disampaikan Kepala Bidang Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung, Dodi Gunawan. Kini yang perlu diantisipasi adalah ekspektasi pasar terhadap rencana kenaikan TDL.
Dia mengakui sejauh ini kemungkinan ekspektasi pasar terhadap rencana kenaikkan TDL memang terlihat. "Tetapi, biasanya meskipun masih sebatas wacana, langsung disambut ekspektasi pasar," ujarnya.
Menurut Dody, jika kenaikan TDL terjadi dengan besaran antara 15% dan 40% akan memberikan andil terhadap inflasi antara 0,4% dan 1,2%.Biasanya pascakenaikan TDL, sentimen pasar akan terjadi, khususnya pada produk-produk olahan yang dalam proses produksinya mengandalkan listrik.Terkait audit BPP listrik yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kadin menekan badan tersebut harus menemukan biaya produksi yang efisien.
"Misalnya, kalau semula pemakaian BBM untuk produksi listrik PLN mencapai 30%, tahun ini bisa diturunkan menjadi 15% atau bahkan 10%. Dengan demikian, subsidi untuk PLN bisa terus menyusut dan tidak perlu ada kenaikan TDL lagi pada masa mendatang," katanya.
Soal waktu yang tepat untuk menaikkan TDL, menurut dia, masalah tersebut bergantung hasil audit BPP listrik yang dilakukan BPK. "Yang penting, hasil audit BPP bisa dikomunikasikan kepada Kadin secara transparan agar dunia usaha bisa memahami alasan kenaikan TDL tahun ini memang masuk akal," katanya.n SWA/E-2
Selasa, 04 Maret 2008
Kemasyarakatan:LPM di Lampung Mulai Kehilangan Eksistensi
Kemasyarakatan:LPM di Lampung Mulai Kehilangan Eksistensi
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Lampung mulai kehilangan eksistensi. Untuk itu, Ketua Umum DPP Asosiasi LPM Kasmir Tri Putra mengharapkan DPD LPM provinsi Lampung membina DPD LPM kabupaten/kota agar bangkit menjalin jaringan dengan berbagai pihak dengan satu tujuan, yaitu untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
Kasmir mengatakan sejak diberlakukannnya UU No. 32 tentang Otononi Daerah, unsur-unsur kegotongroyongan dan peran serta masyarakat menjadi sangat minim. Padahal, kemampuan pemerintah sangat terbatas, baik dari segi dana maupun SDM.
"Tetapi, pernahkan masyarakat dilibatkan dalam pembangunan, sangat jarang. Kalaupun ada, hanya formalitas," kata Kasmir saat memberikan sambutan dalam pengukuhan dan Rapat Kerja (Rakerda) I Asosiasi LPM Provinsi Lampung, Kamis (27-12).
Kasmir mengatakan penerapan kebijakan otonomi daerah itu berimbas kepada lemahnya pembinaan terhadap lembaga-lembaga pemberdayaan kemasyarakatan. Di sinilah pentingnya peran Asosiasi LPM yang berfungsi sebagai koordinator LPM se-Lampung untuk kembali membangkitkan eksistensi LPM di tingkat kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat kelurahan dan perdesaan.
"Di usia LPM yang sudah 7 tahun ini, mari kita satukan pandangan, visi dan misi yang saat ini masih beragam," katanya. LPM harus melibatkan diri dalam berbagai aktivitas pembangunan masyarakat. Dimulai dari pola Perencanaan Pembangunan Partisipasi Masyarakat Desa (P3MD), dengan langkah awal memahami profil desa/kelurahan, selanjutnya mengenalkan teknologi tepat guna serta mengajarkan teknologi tepat guna untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pengurus DPD Asosiasi LPM provinsi Lampung periode 2007-2012 dikukuhkan oleh Sekjen DPP LPM Andien Achza, dengan susunan kepengurusan ketua Suminto Martono, wakil ketua Ariansyah, sekretaris Nerozaly A.P. Koenang, wakil sekretaris Huzairin dan Ngatijo.
Sekjen DPP Asosiasi LPM Andien Acha mengharapkan pengurus baru yang sudah dilantik itu dapat merumuskan kebijakan yang relevan dan selaras dengan program pembangunan yang sedang direncanakan dan dilaksakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
"Diharapkan ada kolaborasi sinergis antara peran masyarakat dan pemerintah dalam membangun daerahnya," kata Andien.
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di Lampung mulai kehilangan eksistensi. Untuk itu, Ketua Umum DPP Asosiasi LPM Kasmir Tri Putra mengharapkan DPD LPM provinsi Lampung membina DPD LPM kabupaten/kota agar bangkit menjalin jaringan dengan berbagai pihak dengan satu tujuan, yaitu untuk pemberdayaan dan pembangunan masyarakat.
Kasmir mengatakan sejak diberlakukannnya UU No. 32 tentang Otononi Daerah, unsur-unsur kegotongroyongan dan peran serta masyarakat menjadi sangat minim. Padahal, kemampuan pemerintah sangat terbatas, baik dari segi dana maupun SDM.
"Tetapi, pernahkan masyarakat dilibatkan dalam pembangunan, sangat jarang. Kalaupun ada, hanya formalitas," kata Kasmir saat memberikan sambutan dalam pengukuhan dan Rapat Kerja (Rakerda) I Asosiasi LPM Provinsi Lampung, Kamis (27-12).
Kasmir mengatakan penerapan kebijakan otonomi daerah itu berimbas kepada lemahnya pembinaan terhadap lembaga-lembaga pemberdayaan kemasyarakatan. Di sinilah pentingnya peran Asosiasi LPM yang berfungsi sebagai koordinator LPM se-Lampung untuk kembali membangkitkan eksistensi LPM di tingkat kabupaten/kota, bahkan sampai tingkat kelurahan dan perdesaan.
"Di usia LPM yang sudah 7 tahun ini, mari kita satukan pandangan, visi dan misi yang saat ini masih beragam," katanya. LPM harus melibatkan diri dalam berbagai aktivitas pembangunan masyarakat. Dimulai dari pola Perencanaan Pembangunan Partisipasi Masyarakat Desa (P3MD), dengan langkah awal memahami profil desa/kelurahan, selanjutnya mengenalkan teknologi tepat guna serta mengajarkan teknologi tepat guna untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.
Pengurus DPD Asosiasi LPM provinsi Lampung periode 2007-2012 dikukuhkan oleh Sekjen DPP LPM Andien Achza, dengan susunan kepengurusan ketua Suminto Martono, wakil ketua Ariansyah, sekretaris Nerozaly A.P. Koenang, wakil sekretaris Huzairin dan Ngatijo.
Sekjen DPP Asosiasi LPM Andien Acha mengharapkan pengurus baru yang sudah dilantik itu dapat merumuskan kebijakan yang relevan dan selaras dengan program pembangunan yang sedang direncanakan dan dilaksakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.
"Diharapkan ada kolaborasi sinergis antara peran masyarakat dan pemerintah dalam membangun daerahnya," kata Andien.
Register 45: PT Silva Salahi SK Menhut
Register 45: PT Silva Salahi SK Menhut
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Anggota Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kasmir Tri Putra, meminta Menteri Kehutanan (Menhut) mengevaluasi hak penggunaan hutan (HPH) PT Silva Inhutani. Pasalnya, perusahaan itu menyalahi SK Menteri Kehutanan dangan tidak menanam tanaman industri.
Kasmir Tri Putra mengatakan hal itu ketika berdialog dengan jajaran Redaksi Lampung Post, Rabu (8-3), yang dipandu Pemimpin Redaksi, Ade Alawai, didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Sabam Sinaga.
Menurut Kasmir, dia banyak menemukan indikasi permasalahan lahan dan penyimpangan pada penggunaan HPH oleh anak perusahaan Grup Sungai Budi itu. Sebab, ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan PT Silva Inhutani dalam pelaksanaan HPH. "Misalnya, ada ketidaksesuaian jenis komoditas yang ditanam perusahaan seperti yang tertulis dalam keputusan HPH menteri itu," kata Kasmir.
Izin penggunaan lahan hutan Register 45 Sungai Buaya oleh PT Silva Inhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No. 93/Kpts-II/1997 pada 17 Februari 1997. Perusahaan tersebut diberikan HPH untuk mengelola tanaman industri seluas sekitar 43 ribu hektare. Dalam pelaksanannya, perusahaan wajib menanam jenis tanaman industri dengan sistem silvikultur tebang habis dan permudaan buatan. Perusahaan tersebut juga dapat mengelola sepersepuluh areal hutan tersebut atau 4.300 hektare dalam jangka lima tahun. Selain itu, mengizinkan masyarakat memungut dan mengelola hasil ikutan di areal kerja HPH sepanjang untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Kenyataannya, menurut Kasmir, perusahaan menanam tanaman yang bukan kategori tanaman industri seperti tanaman hortikultura dan tanaman tahunan yang bukan diperuntukkan industri perkayuan. "Masak mereka menanam nanas dan karet, apa tanaman itu memang tanaman industri," katanya.
Mereka juga mengusir paksa masyarakat yang ikut mengelola dengan memanfaatkan lahan di areal itu. Padahal, lahan tersebut lama dibiarkan atau menjadi lahan tidur. "Pemberian ruang bagi daerah penyangga minimal 500 meter dari batas hutan yang diatur UU No. 41/99 juga bermasalah. Di sana, batas hutan langsung dengan jalan raya tanpa ada daerah penyangga. Inikan termasuk pelanggaran aturan pemerintah," katanya. n AAN/U-1
Untuk itu, Kasmir akan membawa permasalahan tersebut ke rapat PAH II DPD untuk diteruskan penyelesaiannya dengan mengundang pihak-pihak terkait, yaitu Menteri Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, dan PT Silva Inhutani agar permasalahannya dapat selesai. "Dan masyarakat tidak terus dirugikan tanpa ada solusi bagi kesejahteraan mereka," katanya.
Sementara itu, mengenai penolakan Kepolisian Resor Tulangbawang atas pemberian jaminan dia terhadap warga yang ditangkap, Suyanto, Kasmir mengatakan akan mengundang Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri untuk mempertanyakan prosedur di kepolisian tentang penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. "Saya akan mempertanyakan bagaimana prosedurnya jika penjamin harus diperiksa. Saya siap diperiksa kepolisian untuk menjamin Suyanto keluar tahanan," katanya. n AAN/U-1
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Anggota Panitia Ad Hoc (PAH) II Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Kasmir Tri Putra, meminta Menteri Kehutanan (Menhut) mengevaluasi hak penggunaan hutan (HPH) PT Silva Inhutani. Pasalnya, perusahaan itu menyalahi SK Menteri Kehutanan dangan tidak menanam tanaman industri.
Kasmir Tri Putra mengatakan hal itu ketika berdialog dengan jajaran Redaksi Lampung Post, Rabu (8-3), yang dipandu Pemimpin Redaksi, Ade Alawai, didampingi Wakil Pemimpin Redaksi Sabam Sinaga.
Menurut Kasmir, dia banyak menemukan indikasi permasalahan lahan dan penyimpangan pada penggunaan HPH oleh anak perusahaan Grup Sungai Budi itu. Sebab, ada beberapa poin yang tidak dilaksanakan PT Silva Inhutani dalam pelaksanaan HPH. "Misalnya, ada ketidaksesuaian jenis komoditas yang ditanam perusahaan seperti yang tertulis dalam keputusan HPH menteri itu," kata Kasmir.
Izin penggunaan lahan hutan Register 45 Sungai Buaya oleh PT Silva Inhutani berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) No. 93/Kpts-II/1997 pada 17 Februari 1997. Perusahaan tersebut diberikan HPH untuk mengelola tanaman industri seluas sekitar 43 ribu hektare. Dalam pelaksanannya, perusahaan wajib menanam jenis tanaman industri dengan sistem silvikultur tebang habis dan permudaan buatan. Perusahaan tersebut juga dapat mengelola sepersepuluh areal hutan tersebut atau 4.300 hektare dalam jangka lima tahun. Selain itu, mengizinkan masyarakat memungut dan mengelola hasil ikutan di areal kerja HPH sepanjang untuk menunjang kehidupan sehari-hari.
Kenyataannya, menurut Kasmir, perusahaan menanam tanaman yang bukan kategori tanaman industri seperti tanaman hortikultura dan tanaman tahunan yang bukan diperuntukkan industri perkayuan. "Masak mereka menanam nanas dan karet, apa tanaman itu memang tanaman industri," katanya.
Mereka juga mengusir paksa masyarakat yang ikut mengelola dengan memanfaatkan lahan di areal itu. Padahal, lahan tersebut lama dibiarkan atau menjadi lahan tidur. "Pemberian ruang bagi daerah penyangga minimal 500 meter dari batas hutan yang diatur UU No. 41/99 juga bermasalah. Di sana, batas hutan langsung dengan jalan raya tanpa ada daerah penyangga. Inikan termasuk pelanggaran aturan pemerintah," katanya. n AAN/U-1
Untuk itu, Kasmir akan membawa permasalahan tersebut ke rapat PAH II DPD untuk diteruskan penyelesaiannya dengan mengundang pihak-pihak terkait, yaitu Menteri Kehutanan, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, dan PT Silva Inhutani agar permasalahannya dapat selesai. "Dan masyarakat tidak terus dirugikan tanpa ada solusi bagi kesejahteraan mereka," katanya.
Sementara itu, mengenai penolakan Kepolisian Resor Tulangbawang atas pemberian jaminan dia terhadap warga yang ditangkap, Suyanto, Kasmir mengatakan akan mengundang Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri untuk mempertanyakan prosedur di kepolisian tentang penegakan hukum dan perlindungan masyarakat. "Saya akan mempertanyakan bagaimana prosedurnya jika penjamin harus diperiksa. Saya siap diperiksa kepolisian untuk menjamin Suyanto keluar tahanan," katanya. n AAN/U-1
Masalah Tanah:Kasmir Prihatinkan Warga Sungai Buaya
Masalah Tanah:Kasmir Prihatinkan Warga Sungai Buaya
MESUJI (Lampost): Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Lampung, Kasmir Tri Putra, prihatin dengan kondisi kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah Register 45 Sungai Buaya, Mesuji.
Keprihatinan itu disampaikan Kasmir saat mengunjungi permukiman Register 45 (biasa dikenal dengan Kampung Moro-Moro), Jumat (28-9). Kasmir datang untuk menjadi pembicara dalam diskusi dan temu tani dalam rangka peringatan ke-47 Hari Tani Nasional yang dipusatkan di Dusun Suka Makmur, Kampung Moro Senang.
Diskusi dengan mengambil tema Masa Depan Penyelesaian Konflik-Konflik Agraria di Desa Moro-Moro, Register 45, mendapat sambutan masyarakat setempat. Sekitar 200-an warga petani setempat menyatakan sangat senang dengan kehadiran anggota DPD asal Lampung itu.
Menurut Kasmir, pemerintah memiliki kewajiban menyejahterakan rakyat di mana pun mereka tinggal, termasuk di kawasan yang dianggap ilegal. Menurut Kasmir, petani dan tanah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh sebab itu, masyarakat yang tinggal di kawasan register harus menjadi perhatian serius pemerintah. "Sebab, sampai kini konflik antara masyarakat dan PT Silva Inhutani belum juga tuntas dan berakibat pada kepemilikan lahan garapan," ujarnya.
Menurut anggota DPD itu, konflik pertanahan--termasuk kawasan register--akan mudah diselesaikan jika pemerintah daerah punya keinginan kuat menyelesaikan. Sebab, kuatnya urusan penglepasan kawasan hutan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Menteri Kehutanan hanya menyetujui. Kalau pemda serius mengajukan penglepasan hutan, pasti Menhut akan menyetujui. Itu bisa saya jamin," kata Kasmir.
Senada dengan itu, Sekjen Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Irvan Haryadi mengatakan hukum agraria seharusnya bisa mengalah demi memberi rasa keadilan pada masyarakat. Sebab itu, lahan telantar bisa diambil pihak lain untuk dimanfaatkan demi memenuhi rasa keadilan.
"Warga kawasan register bisa melakukan perlawanan apabila penguasa politik melakukan pengusiran. Sebab, kedatangan masyarakat di register ini karena melihat ada lahan telantar," ujarnya. WID/X-2
MESUJI (Lampost): Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Lampung, Kasmir Tri Putra, prihatin dengan kondisi kehidupan masyarakat yang tinggal di wilayah Register 45 Sungai Buaya, Mesuji.
Keprihatinan itu disampaikan Kasmir saat mengunjungi permukiman Register 45 (biasa dikenal dengan Kampung Moro-Moro), Jumat (28-9). Kasmir datang untuk menjadi pembicara dalam diskusi dan temu tani dalam rangka peringatan ke-47 Hari Tani Nasional yang dipusatkan di Dusun Suka Makmur, Kampung Moro Senang.
Diskusi dengan mengambil tema Masa Depan Penyelesaian Konflik-Konflik Agraria di Desa Moro-Moro, Register 45, mendapat sambutan masyarakat setempat. Sekitar 200-an warga petani setempat menyatakan sangat senang dengan kehadiran anggota DPD asal Lampung itu.
Menurut Kasmir, pemerintah memiliki kewajiban menyejahterakan rakyat di mana pun mereka tinggal, termasuk di kawasan yang dianggap ilegal. Menurut Kasmir, petani dan tanah merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Oleh sebab itu, masyarakat yang tinggal di kawasan register harus menjadi perhatian serius pemerintah. "Sebab, sampai kini konflik antara masyarakat dan PT Silva Inhutani belum juga tuntas dan berakibat pada kepemilikan lahan garapan," ujarnya.
Menurut anggota DPD itu, konflik pertanahan--termasuk kawasan register--akan mudah diselesaikan jika pemerintah daerah punya keinginan kuat menyelesaikan. Sebab, kuatnya urusan penglepasan kawasan hutan tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah. "Menteri Kehutanan hanya menyetujui. Kalau pemda serius mengajukan penglepasan hutan, pasti Menhut akan menyetujui. Itu bisa saya jamin," kata Kasmir.
Senada dengan itu, Sekjen Aliansi Gerakan Reformasi Agraria (AGRA) Irvan Haryadi mengatakan hukum agraria seharusnya bisa mengalah demi memberi rasa keadilan pada masyarakat. Sebab itu, lahan telantar bisa diambil pihak lain untuk dimanfaatkan demi memenuhi rasa keadilan.
"Warga kawasan register bisa melakukan perlawanan apabila penguasa politik melakukan pengusiran. Sebab, kedatangan masyarakat di register ini karena melihat ada lahan telantar," ujarnya. WID/X-2
Opini :Undanglah Investor, Dia tak akan Datang
Selama 2007, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung terlihat sangat bersemangat untuk mengundang kehadiran investor. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari menggelar seminar, pameran pembangunan, mendesain event penting di sektor ekonomi, mengikuti pameran pembangunan di Bali, Batam, Yogyakarta, Jakarta, dan melakukan kunjungan ke beberapa negara. Semua upaya itu menghabiskan biaya tidak sedikit, yang dikeruk dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sebab itu, sangat penting untuk mempertanyakan apakah dana rakyat yang digelontorkan untuk mengundang investor itu sudah menunjukkan hasil berupa ada investor yang terjaring dan mau berinvestasi di provinsi ini? Bagaiamanapun Pemda Provinsi Lampung harus transparan mengenai penggunaan dana publik, terutama karena realitas menunjukkan provinsi ini belum juga disambangi invenstor baru, pengecualian pada PT Neptune yang sukses mengambil alih aset tambak udang milik Dipasena.
Bila kita lihat dari target investasi tahun 2007 yang ditetapkan Pemda Provinsi Lampung sebesar Rp6,142 triliun, atau naik dibandingkan target investasi tahun 2006 yang sebesar Rp5,367 triliun, bisa dikatakan bahwa pemerintah daerah sangat optimis. Peningkatan target investasi dari tahun 2006 itu setidaknya menjadi gambaran bahwa Pemda Provinsi Lampung tahu persis celah dan cara menarik minat investor untuk datang ke daerah ini.
Sayangnya, apabila kita ikuti strategi yang dilakukan Pemda Provinsi Lampung untuk mengundang investor, sepotong ironi segera terentang. Beberapa waktu lalu di tengah-tengah pergelaran Festival Krakatau, Pemda Provinsi Lampung menggiring beberapa orang asing (yang disebut sebagai calon investor) untuk memahami dan mengenali kondisi masyarakat di provinsi ini. Para "investor" itu dibiayai (tiket pesawatnya dibelikan), disewakan hotel, diservis, dan dibuat merasa puas sebagai undangan masyarakat Lampung, di mana untuk itu pemerintah mengeluarkan banyak biaya yang diambil dari APBD.
Hal ini disebut ironi karena saat bersamaan ternyata Lampung masuk dalam kategori provinsi termiskin. Logika yang mesti dipakai oleh Pemda Provinsi Lampung adalah logika rakyat miskin, tentang bagaimana sebuah daerah miskin bisa memberi servis yang demikian mewah kepada calon investor yang rata-rata hidup berkecukupan dengan tingkat kesejahteraan beberapa kali lipat di atas masyarakat Lampung.
Anehnya, setelah event Festival Krakatau itu berhenti, publik tidak pernah mendengar ada dari salah seorang undangan yang berniat untuk menanamkan investasi di provinsi ini. Malah, biaya yang terlanjur dikeluarkan dari APBD terkesan hilang tanpa berkas, yang justru akan memberi bekas sangat nyata apabila dipergunakan untuk mengatasi kemiskinan yang menimpa rakyat.
Belum lagi apabila kita hitung dana yang dikeluarkan Pemda Provinsi Lampung untuk promosi ke berbagai daerah dan beberapa negara. Promosi yang lebih berkesan sebagai kegiatan touring para pejabat pemerintah dan kerabat-kerabatnya, yang lebih terlihat sebagai realisasi dari cara berpikir aji mumpung.
Mestinya, setiap kali selesai melakukan promosi ke luar daerah dan luar negeri, Pemda Provinsi Lampung bisa mengekspose bagaimana hasil dari perjalanan dinas tersebut. Dengan begitu, Pemda Provinsi Lampung akan mampu meredam kecurigaan publik bahwa perjalanan ke luar negeri itu benar-benar kegiatan promosi dan bukan touring.
Akan tetapi, setiap kali Pemda Provinsi Lampung selesai mengikuti berbagai event promosi di berbagai daerah dan negara, nyaris tidak pernah ada upaya untuk membeberkan kepada publik bagaimana hasil dari kegiatan tersebut.
Publik cuma diberi tahu bahwa Pemda Provinsi Lampung mengikuti event-event penting untuk mempromosikan diri agar investor tertarik masuk, tetapi tidak pernah ada upaya menjelaskan apakah sudah ada investor yang benar-benar berminat inestasi di provinsi ini.
Sementara data Bappenas 2007 yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada DPR RI beberapa bulan lalu, menunjukkan kondisi investasi di negeri ini sangat memprihatinkan. Hampir ak ada dana segar dari investor yang masuk ke tenah-tengah masyarakat, sehingga uang beredar di lingkungan masyarakat tidak pernah bertambah.
Kondisi yang sama juga terjadi di provinsi ini. Dana segar yang masuk ke lingkungan masyarakat justru dari APBD, ditambah dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, yang besarannya tidak terlalu memadai. Dengan minimnya dana segar itu, sudah seharusnya pemerintah daerah di provinsi ini mengundang investor yang mampu menggelontorkan banyak dana segar, sehingga dinamika perekonomian bisa menggeliat seperti diharapkan.
Sayangnya, sesuai catatan Bappenas, meskipun banyak memorandum of understanding (MoU) ditandatangani pemerintah daerah dengan calon investor, semua MoU itu baru berbentuk portofolio investasi dan bukan dana segar. Di Provinsi Lampung, ada sekitar 15 paket MoU yang ditandatangani Pemda Provinsi Lampung dengan calon investor, tetapi realisasinya sampai Agustus 2007 tidak satu proyek pun menjadi kenyataan atau sekitar 0%.
Kondisi ini mestinya menjadi penunjuk bagi Pemda Provinsi Lampung untuk mulai mengubah strategi pembangunan, bahwa investor tidak akan mudah diundang datang ke Lampung. Sebab itu, Pemda Provinsi Lampung harus mengupayakan dari sektor lain, yakni meningkatkan kualitas usaha berbasis rakyat ang sebenarnya punya potensi besar di provinsi ini. Sebelumnya, perlu kita lihat ada banyak alasan yang bisa ditemukan, yang membuat investor akan sulit datang ke Lampung.
Pertama, para investor mengharapkan adanya insentif usaha dari pemerintah daerah. Insentif ini berupa kemudahan-kemudahan dalam berusaha yang bentuknya regulasi terkait pembuatan peraturan daerah yang mendukung kelancaran usaha. Tidak jarang juga investor meminta insentif berupa kemudahan pajak dan sumber daya manusia atau tenaga kerja yang murah, yang tentunya mengharuskan pemerintah derah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat karena kedua hal ini sangat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat.
Jika dikaitkan dengan kondisi di Lampung, banyak peraturan daerah di provinsi ini yang bakal menyulitkan pengusaha. Adanya pungutan retribusi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan hal itu dilegalisasi sebagai retribusi terminal, dapat membuat biaya produksi yang dikeluarkan pengusaha semakin bertambah. Belum lagi bila kita ihat pada aspek perizinan usaha yang sering berhadapan dengan ruwetnya birokrasi pemerintah, sehingga memaksa pengusaha harus mencari jalan pintas lewat suap dan sogok.
Kedua, infrastruktur usaha. Tidak sedikit investor akan menuntut peningkatan kualitas infrastruktur di daerah tempat investasi seperti jalan raya, telekomunikasi, dan berbagai sarana pendukung kelancaran usaha para investor.
Di Lampung, kualitas infrastruktur usaha masih rendah, sehingga dapat mengubah ekspektasi para investor yang ingin berinvestasi. Lihat saja kondisi jalan raya yang rusak dari tahun ke tahun, juga beberapa daerah yang masih terisolasi yang menyebabkan tidak lancarnya distribusi produk-produk industri berupa barang dan jasa.
Belum lagi bila kita bicara tentang sarana dan prasaran listrik ang selalu byarpet. Bahkan, sarana dan prasarana telekomunikasi di provinsi ini belum memadai dan tidak bisa mendukung terciptanya iklim usaha yang baik di era informatika saat ini.
Kemampuan jaringan telekomunikasi di provinsi ini belum mendukung bagi terwujudnya komunikasi bisnis yang andal, apalagi bisnis provider di provinsi ini tampak tidak mengalami kemajuan seperti terjadi di daerah-daerah lain.
Ketiga, kepastian dan keamanan usaha. Keamanan usaha harus bisa dijamin oleh pemerintah daerah sehingga investor nyaman dalam menjalankan usahanya. Keamanan usaha ini bisa berupa tidak adanya tindak kriminalitas, atau yang paling penting kurangnya aksi buruh yang dapat merugikan pengusaha.
Sayangnya, kedua hal itu belum bisa dijamin Pemda Provinsi Lampung. Pengalaman PT Indocom yang membuka bisnis tambak udang di Lampung Barat bisa menjadi preseden buruk bagi banyak investor, belum lagi persoalan yang menyebabkan usaha PT Trisdelta Agrindo harus tutup di Lampung Tengah. Belum lagi masalah yang masih menggurita di eks lahan tambak Dipasena, rumitnya persoalan tanah di lokasi PT HIM, PT BNIL, dan lain-lain.
Banyak preseden buruk tentang kenyamanan dan keamanan usaha yang tidak bisa dijamin Pemda Provinsi Lampung, sehingga sangat mustahil akan ada investor yang dengan senang hati berusaha di provinsi ini tanpa meminta jaminan apa pun. Karena itu, Pemda Provinsi Lampung harus fokus pada peningkatan perekonomian berbasis kerakyatan.
Banyak sektor usaha yang dilakoni masyarakat yang dapat memberi sumbangan signifikan terhadap bertambahnya uang beredar di provinsi ini, tetapi Pemda Provinsi Lampung harus merevitalisasi sektor-sektor usaha tersebut dengan tetap berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Sebab itu, sangat penting untuk mempertanyakan apakah dana rakyat yang digelontorkan untuk mengundang investor itu sudah menunjukkan hasil berupa ada investor yang terjaring dan mau berinvestasi di provinsi ini? Bagaiamanapun Pemda Provinsi Lampung harus transparan mengenai penggunaan dana publik, terutama karena realitas menunjukkan provinsi ini belum juga disambangi invenstor baru, pengecualian pada PT Neptune yang sukses mengambil alih aset tambak udang milik Dipasena.
Bila kita lihat dari target investasi tahun 2007 yang ditetapkan Pemda Provinsi Lampung sebesar Rp6,142 triliun, atau naik dibandingkan target investasi tahun 2006 yang sebesar Rp5,367 triliun, bisa dikatakan bahwa pemerintah daerah sangat optimis. Peningkatan target investasi dari tahun 2006 itu setidaknya menjadi gambaran bahwa Pemda Provinsi Lampung tahu persis celah dan cara menarik minat investor untuk datang ke daerah ini.
Sayangnya, apabila kita ikuti strategi yang dilakukan Pemda Provinsi Lampung untuk mengundang investor, sepotong ironi segera terentang. Beberapa waktu lalu di tengah-tengah pergelaran Festival Krakatau, Pemda Provinsi Lampung menggiring beberapa orang asing (yang disebut sebagai calon investor) untuk memahami dan mengenali kondisi masyarakat di provinsi ini. Para "investor" itu dibiayai (tiket pesawatnya dibelikan), disewakan hotel, diservis, dan dibuat merasa puas sebagai undangan masyarakat Lampung, di mana untuk itu pemerintah mengeluarkan banyak biaya yang diambil dari APBD.
Hal ini disebut ironi karena saat bersamaan ternyata Lampung masuk dalam kategori provinsi termiskin. Logika yang mesti dipakai oleh Pemda Provinsi Lampung adalah logika rakyat miskin, tentang bagaimana sebuah daerah miskin bisa memberi servis yang demikian mewah kepada calon investor yang rata-rata hidup berkecukupan dengan tingkat kesejahteraan beberapa kali lipat di atas masyarakat Lampung.
Anehnya, setelah event Festival Krakatau itu berhenti, publik tidak pernah mendengar ada dari salah seorang undangan yang berniat untuk menanamkan investasi di provinsi ini. Malah, biaya yang terlanjur dikeluarkan dari APBD terkesan hilang tanpa berkas, yang justru akan memberi bekas sangat nyata apabila dipergunakan untuk mengatasi kemiskinan yang menimpa rakyat.
Belum lagi apabila kita hitung dana yang dikeluarkan Pemda Provinsi Lampung untuk promosi ke berbagai daerah dan beberapa negara. Promosi yang lebih berkesan sebagai kegiatan touring para pejabat pemerintah dan kerabat-kerabatnya, yang lebih terlihat sebagai realisasi dari cara berpikir aji mumpung.
Mestinya, setiap kali selesai melakukan promosi ke luar daerah dan luar negeri, Pemda Provinsi Lampung bisa mengekspose bagaimana hasil dari perjalanan dinas tersebut. Dengan begitu, Pemda Provinsi Lampung akan mampu meredam kecurigaan publik bahwa perjalanan ke luar negeri itu benar-benar kegiatan promosi dan bukan touring.
Akan tetapi, setiap kali Pemda Provinsi Lampung selesai mengikuti berbagai event promosi di berbagai daerah dan negara, nyaris tidak pernah ada upaya untuk membeberkan kepada publik bagaimana hasil dari kegiatan tersebut.
Publik cuma diberi tahu bahwa Pemda Provinsi Lampung mengikuti event-event penting untuk mempromosikan diri agar investor tertarik masuk, tetapi tidak pernah ada upaya menjelaskan apakah sudah ada investor yang benar-benar berminat inestasi di provinsi ini.
Sementara data Bappenas 2007 yang dilaporkan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada DPR RI beberapa bulan lalu, menunjukkan kondisi investasi di negeri ini sangat memprihatinkan. Hampir ak ada dana segar dari investor yang masuk ke tenah-tengah masyarakat, sehingga uang beredar di lingkungan masyarakat tidak pernah bertambah.
Kondisi yang sama juga terjadi di provinsi ini. Dana segar yang masuk ke lingkungan masyarakat justru dari APBD, ditambah dari Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus, yang besarannya tidak terlalu memadai. Dengan minimnya dana segar itu, sudah seharusnya pemerintah daerah di provinsi ini mengundang investor yang mampu menggelontorkan banyak dana segar, sehingga dinamika perekonomian bisa menggeliat seperti diharapkan.
Sayangnya, sesuai catatan Bappenas, meskipun banyak memorandum of understanding (MoU) ditandatangani pemerintah daerah dengan calon investor, semua MoU itu baru berbentuk portofolio investasi dan bukan dana segar. Di Provinsi Lampung, ada sekitar 15 paket MoU yang ditandatangani Pemda Provinsi Lampung dengan calon investor, tetapi realisasinya sampai Agustus 2007 tidak satu proyek pun menjadi kenyataan atau sekitar 0%.
Kondisi ini mestinya menjadi penunjuk bagi Pemda Provinsi Lampung untuk mulai mengubah strategi pembangunan, bahwa investor tidak akan mudah diundang datang ke Lampung. Sebab itu, Pemda Provinsi Lampung harus mengupayakan dari sektor lain, yakni meningkatkan kualitas usaha berbasis rakyat ang sebenarnya punya potensi besar di provinsi ini. Sebelumnya, perlu kita lihat ada banyak alasan yang bisa ditemukan, yang membuat investor akan sulit datang ke Lampung.
Pertama, para investor mengharapkan adanya insentif usaha dari pemerintah daerah. Insentif ini berupa kemudahan-kemudahan dalam berusaha yang bentuknya regulasi terkait pembuatan peraturan daerah yang mendukung kelancaran usaha. Tidak jarang juga investor meminta insentif berupa kemudahan pajak dan sumber daya manusia atau tenaga kerja yang murah, yang tentunya mengharuskan pemerintah derah menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah pusat karena kedua hal ini sangat terkait dengan kebijakan pemerintah pusat.
Jika dikaitkan dengan kondisi di Lampung, banyak peraturan daerah di provinsi ini yang bakal menyulitkan pengusaha. Adanya pungutan retribusi di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) dan hal itu dilegalisasi sebagai retribusi terminal, dapat membuat biaya produksi yang dikeluarkan pengusaha semakin bertambah. Belum lagi bila kita ihat pada aspek perizinan usaha yang sering berhadapan dengan ruwetnya birokrasi pemerintah, sehingga memaksa pengusaha harus mencari jalan pintas lewat suap dan sogok.
Kedua, infrastruktur usaha. Tidak sedikit investor akan menuntut peningkatan kualitas infrastruktur di daerah tempat investasi seperti jalan raya, telekomunikasi, dan berbagai sarana pendukung kelancaran usaha para investor.
Di Lampung, kualitas infrastruktur usaha masih rendah, sehingga dapat mengubah ekspektasi para investor yang ingin berinvestasi. Lihat saja kondisi jalan raya yang rusak dari tahun ke tahun, juga beberapa daerah yang masih terisolasi yang menyebabkan tidak lancarnya distribusi produk-produk industri berupa barang dan jasa.
Belum lagi bila kita bicara tentang sarana dan prasaran listrik ang selalu byarpet. Bahkan, sarana dan prasarana telekomunikasi di provinsi ini belum memadai dan tidak bisa mendukung terciptanya iklim usaha yang baik di era informatika saat ini.
Kemampuan jaringan telekomunikasi di provinsi ini belum mendukung bagi terwujudnya komunikasi bisnis yang andal, apalagi bisnis provider di provinsi ini tampak tidak mengalami kemajuan seperti terjadi di daerah-daerah lain.
Ketiga, kepastian dan keamanan usaha. Keamanan usaha harus bisa dijamin oleh pemerintah daerah sehingga investor nyaman dalam menjalankan usahanya. Keamanan usaha ini bisa berupa tidak adanya tindak kriminalitas, atau yang paling penting kurangnya aksi buruh yang dapat merugikan pengusaha.
Sayangnya, kedua hal itu belum bisa dijamin Pemda Provinsi Lampung. Pengalaman PT Indocom yang membuka bisnis tambak udang di Lampung Barat bisa menjadi preseden buruk bagi banyak investor, belum lagi persoalan yang menyebabkan usaha PT Trisdelta Agrindo harus tutup di Lampung Tengah. Belum lagi masalah yang masih menggurita di eks lahan tambak Dipasena, rumitnya persoalan tanah di lokasi PT HIM, PT BNIL, dan lain-lain.
Banyak preseden buruk tentang kenyamanan dan keamanan usaha yang tidak bisa dijamin Pemda Provinsi Lampung, sehingga sangat mustahil akan ada investor yang dengan senang hati berusaha di provinsi ini tanpa meminta jaminan apa pun. Karena itu, Pemda Provinsi Lampung harus fokus pada peningkatan perekonomian berbasis kerakyatan.
Banyak sektor usaha yang dilakoni masyarakat yang dapat memberi sumbangan signifikan terhadap bertambahnya uang beredar di provinsi ini, tetapi Pemda Provinsi Lampung harus merevitalisasi sektor-sektor usaha tersebut dengan tetap berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Langganan:
Komentar (Atom)